Selasa, 22 November 2016

Khalif Aqiqah - Jasa Aqiqah Profesional

Ahlan wa Sahlan di Khalif Aqiqah Tangerang Raya

Khalif Aqiqah merupakan usaha aqiqah online yang berlokasi di Tangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. 

Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya 

Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, 

Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, 

Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro

Khalif Aqiqah didirikan untuk mengenalkan serta memudahkan ummat islam untuk melaksanakan sunnah Rosulullah SAW dalam melaksanakan ibadah aqiqah.

Keunggulan Khalif Aqiqah
  - Kambing atau Domba sehat dan berkualitas
  - Pembelian dapat dilakukan melalui Telepon, SMS, Email, BB, WA.
  - Risalah dan kartu ucapan
  - Dokumentasi Pemotongan
  - Pembayaran dapat dilakukan melalui Cash atau Transfer.
  - Bersedia menyalurkan aqiqah anda ke rumah yatim piatu dan dhuafa.
  - Memberikan layanan aqiqah dari dalam dan luar negeri.
  - Minimal 5% laba untuk kemanusiaan.
  - Free Ongkir.

Bagi anda yang berada di Luar Negeri dan akan melaksanakan ibadah aqiqah, kami bersedia melayani dan menyalurkan ke Rumah Yatim Piatu dan Pesantren yang dokumentasinya dapat dikirim melalui email dan juga dapat dilihat di dokumentasi.

Hubungi Khalif Aqiqah 
Simpati 0812 8630 2001 
XL 0878 8771 8330 
WhatsApp 0812 8630 2001 
Pin BB D4E19041

Daftar Harga Domba atau Kambing Jantan
TypeHargaBiaya MasakHasil Masakan
SateGule
ARp. 1.200.000Rp. 300.000±175 Tusuk40 Porsi
BRp. 1.300.000Rp. 300.000±200 Tusuk50 Porsi
CRp. 1.500.000Rp. 300.000±250 Tusuk60 Porsi
DRp. 1.800.000Rp. 350.000±300 Tusuk75 Porsi
ERp. 2.000.000Rp. 350.000±360 Tusuk90 Porsi
SUPERRp. 2.500.000Rp. 400.000±400 Tusuk100 Porsi

Daftar Harga Domba atau Kambing Betina
 
TypeHargaBiaya MasakHasil Masakan
SateGule
ARp. 900.000Rp. 300.000±175 Tusuk40 Porsi
BRp. 1.000.000Rp. 300.000±200 Tusuk50 Porsi
CRp. 1.200.000Rp. 300.000±250 Tusuk60 Porsi
DRp. 1.500.000Rp. 350.000±300 Tusuk75 Porsi
ERp. 1.800.000Rp. 350.000±360 Tusuk90 Porsi
SUPERRp. 2.000.000Rp. 400.000±400 Tusuk100 Porsi


DAFTAR HARGA NASI BOX
PAKETMENUHARGA/BOXKETERANGAN
1NASI, BIHUN, KERUPUK UDANG, BUAH Rp. 12,000 
2NASI, BIHUN, TELUR, KERUPUK UDANG, BUAH Rp. 14,500 
3NASI, BIHUN, AYAM, KERUPUK UDANG, BUAH Rp. 18,000 
4NASI, BIHUN, DAGING, KERUPUK UDANG, BUAH Rp. 20,000

Sabtu, 13 Agustus 2016

HUKUM AQIQAH KETIKA DEWASA


Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya ketika telah dewasa? Sedangkan mengenai anak mengakikahi dirinya sendiri sudah diulas oleh Rumaysho.Com dalam artikel “Hukum Akikah Diri Sendiri“.
Akikah pada Hari Ketujuh
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah.
Jika Luput dari Hari Ketujuh
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.
Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279.
Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391).
Akikah Ketika Dewasa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6)
Kesimpulan
Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan:
1- Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa.
2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri.
3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Dan akikah pun simpel, cuma ada penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu sudah disebut menunaikan akikah, lihat: Pengertian Akikah.
Hanya Allah yang memberi taufik dan pemahaman.
 Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah:
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait.
Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H


Sumber: https://rumaysho.com/3690-hukum-akikah-ketika-dewasa.html

AQIQAH TANGERANG RAYA


Ahlan wa Sahlan di Aqiqah Tangerang

Aqiqah Tangerang merupakan usaha aqiqah online yang berlokasi di Tangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro

Aqiqah Tangerang didirikan untuk mengenalkan serta memudahkan ummat islam untuk melaksanakan sunnah Rosulullah SAW dalam melaksanakan ibadah aqiqah.

Keunggulan Aqiqah Tangerang:
  - Kambing atau Domba sehat dan berkualitas
  - Pembelian dapat dilakukan melalui Telepon, SMS, Email, BB, WA.
  - Risalah dan kartu ucapan
  - Dokumentasi Pemotongan
  - Pembayaran dapat dilakukan melalui Cash atau Transfer.
  - Bersedia menyalurkan aqiqah anda ke rumah yatim piatu dan dhuafa.
  - Memberikan layanan aqiqah dari dalam dan luar negeri.
  - Minimal 5% laba untuk kemanusiaan.
  - Free Ongkir.

Bagi anda yang berada di Luar Negeri dan akan melaksanakan ibadah aqiqah, kami bersedia melayani dan menyalurkan ke Rumah Yatim Piatu dan Pesantren yang dokumentasinya dapat dikirim melalui email dan juga dapat dilihat di dokumentasi.

Daftar Harga Domba atau Kambing Jantan
TypeHargaBiaya MasakHasil Masakan
SateGule
ARp. 900.000Rp. 250.000±200 Tusuk50 Porsi
BRp. 1.000.000Rp. 250.000±250 Tusuk60 Porsi
CRp. 1.300.000Rp. 300.000±300 Tusuk70 Porsi
DRp. 1.600.000Rp. 300.000±350 Tusuk80 Porsi
SuperRp. 2.200.000Rp. 400.000±400 Tusuk100 Porsi
IstimewaRp. 2.700.000Rp. 400.000±500 Tusuk120 Porsi

Daftar Harga Domba atau Kambing Betina
 
TypeHargaBiaya MasakHasil Masakan
SateGule
ARp. 800.000Rp. 250.000±200 Tusuk50 Porsi
BRp. 900.000Rp. 250.000±250 Tusuk60 Porsi
CRp. 1.000.000Rp. 300.000±300 Tusuk70 Porsi
DRp. 1.200.000Rp. 300.000±350 Tusuk80 Porsi
SuperRp. 1.800.000Rp. 400.000±400 Tusuk100 Porsi
IstimewaRp. 2.300.000Rp. 400.000±500 Tusuk120 Porsi

DAFTAR HARGA NASI BOX
PAKETMENUHARGA/BOXKETERANGAN
1NASI, BUAH, KERUPUK UDANG, ACAR Rp. 11,000BOX 18 X 18 SENDOK, TISSUE, TUSUK GIGI, PLASTIK
2NASI, BUAH, KERUPUK UDANG, KENTANG ATI/TUMIS BUNCIS, ACAR Rp. 15,000BOX 18 X 18 SENDOK, TISSUE, TUSUK GIGI, PLASTIK
3NASI, BUAH, KERUPUK UDANG, KENTANG ATI/TUMIS BUNCIS, TELOR BALADO/TELOR PINDANG, ACAR Rp. 20,000BOX 20 X 20 SENDOK, TISSUE, TUSUK GIGI, PLASTIK
4NASI, BUAH, KERUPUK UDANG, KENTANG ATI/TUMIS BUNCIS, AYAM GORENG/BAKAR, ACAR Rp. 25,000BOX 20 X 20 SENDOK, TISSUE, TUSUK GIGI, PLASTIK

PENGERTIAN DAN HUKUM SEPUTAR AQIQAH


Pengertian Aqiqah

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing.

Hukum Aqiqah

Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.
a. Pihak yang Mewajibkan Aqiqah, antara lain:
Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.
Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:
“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)
b. Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:
– Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.
– Imam Ahmad Rahimahullah berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullahshallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).

Waktu Aqiqah

Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 danBaihaqi IX: 303).
Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

Jumlah Kambing

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u TirmidziIII:35 no:1549)

Terdapat Keringanan

Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Jenis Kambing

Para Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).
Dengan demikian sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam qurban dan ‘aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam

Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?

Anak memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu berarti ‘aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Aqiqah dibagikan kepada siapa saja?

Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Apakah untuk Janin Prematur tetap diadakan ‘Aqiqah?

Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Bila janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dinamai serta di’aqiqahi.
Jika terlahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur di bawah empat bulan, ed) maka menurut Al-Lajnah ad Da’imah adalah tidak ada ‘aqiqah baginya walaupun telah tampak sebagai laki-laki atau perempuan.